Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan
biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk
membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang
mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar
program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai
dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu,
maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan
pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar
penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita
semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para
mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa atau
bantuan biaya pendidikan, memudahkan bagi mahasiswa penerima untuk
menjalankan hak dan kewajibannya.
Sejak
tahun 2012 istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan
Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan
dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi
Akademik (Beasiswa-PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan
Prestasi Akademik (BPP-PPA). Perguruan tinggi dan Kopertis diharapkan
dapat menyesuaikan dengan hal ini.
Dengan
terbitnya pedoman ini, proses seleksi, penyaluran/pemberian beasiswa
dan atau bantuan biaya pendidikan diharapkan akan berjalan dengan lebih
baik, dan mahasiswa dapat terbantu membiayai pendidikannya dan mengikuti
studinya dengan lancar, terus meningkan prestasinya serta menyelesaikan
studi dengan tepat waktu. Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan
Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan
pengelolaan/penyaluran beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mengacu
kepada pedoman ini.
Sejalan
dengan perubahan organisasi, program ini akan terus dilaksanakan oleh
kementerian yang baru yaitu Kementerian Risek, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Kemenristek Dikti). Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan
terima kasih kepada perguruan tinggi dan Kopertis yang telah
menyelenggarakan program ini dengan baik.
Jakarta, Februari 2015
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
sumber: http://dikti.go.id/blog/2015/02/27/pedoman-umum-beasiswa-dan-bantuan-biaya-pendidikan-peningkatan-prestasi-akademik-ppa-tahun-2015/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar